Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman DPS, Panwaslu Cilongok Minta Sesuai Jadwal Tahapan  

CILONGOK, BAWASLU BANYUMAS-Agus Khafidin, Kordiv HPPH Panwaslu Cilongok  dalam Rapat Koordinasi Pantarlih dan Sosialisasi DPS di Desa Pageraji, Rabu 12 April 2023, mengimbau agar pengumuman DPS sesuai jadwal Tahapan Pemilu kepada PPK Cilongok. “Sesuai dengan PKPU dan UU 7 No 17, bahwa jadwal Pengumuman DPS selama 14 hari dari tanggal 12-25 April 2023. Kalau diumumkan tidak sesuai jadwal maka akan jadi temuan,” kata Agus. Agus juga menegaskan, bahwa tugas Pengawas Pemilu, adalah memastikan pelaksanaan Tahapan Pemilu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan KPU. “Ini masih ada waktu, setelah pulang silakan segera dipasang di tempat yang strategis, mudah dijangkau, dan tidak terkena air hujan,” katanya. Selama masa tanggapan masyarakat, PKD Pageraji agar berkoodinasi dengan Pantarlih dan RT setempat untuk mendata warga yang meninggal setelah dicoklit. Termasuk warga yang secara UU mempunyai hak pilih tapi belum terdaftar di DPS dan menyerahkan data itu ke PPS Pageraji sebagai perbaikan data DPS. Sebagai informasi, acara Rakor Pantarlih dan Sosialisasi DPS dihadiri oleh PPK Cilongok, Kepala Desa Pageraji, PPS Pageraji, PKD Pageraji, Bhabinkamtibmas Pageraji dan Pantarlih Se-Desa Pageraji. Acara itu diakhiri dengan pembagian salinan DPS yang akan ditempel di lingkungan TPS setempat. (Agus Kh/ Humas Panwaslu Cilongok)  
Tag
Berita