Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Pekuncen Buka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih

PEKUNCEN, BAWASLU BANYUMAS-Proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Data Pemilih untuk Pemilu 2024 akan berakhir pada 14 Maret 2023. Proses ini tidak luput dari pengawasan Panwaslu Pekuncen. Sejumlah 16 PKD dari masing-masing desa saat ini tengah menyebar melakukan uji petik di 242 TPS. Tentunya bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih harus dipastikan terdaftar dalam daftar pemilih. Panwaslu Kecamatan Pekuncen juga mengimbau kepada masyarakat, jika sampai tanggal 14 Maret 2023 tidak didata oleh Pantarlih, maka silakan untuk melaporkan ke Posko Aduan. [caption id="attachment_601" align="aligncenter" width="500"] Jajaran Pimpinan dan Staf Panwaslu Pekuncen, siap menerima aduan masyarakat yang belum terdata oleh Pantarlih dalam tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih di Pemilu 2024.[/caption] "Pastikan masyarakat Kecamatan Pekuncen yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah terdaftar dan tiap-tiap rumah dan KK sudah dicoklit oleh Pantarlih, apabila sampai batas waktu yang ditentukan ada yang belum didatangi Pantarlih, silakan untuk melapor ke Posko Kawal Hak Pilih," ujar Pameta Fildzah Sabila, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. "Jajaran PKD juga harus siaga dan antisipasi untuk mengawal hak pilih warga," kata Pameta. Panwaslu Pekuncen berharap tidak ada kecurangan dalam proses ini, dan PPK, PPS serta Pantarlih dapat melakukan tugasnya dengan baik. (Pameta F. Sabila/Humas Panwaslu Pekuncen)
Tag
Berita