Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kalibagor Patroli Pemilih di Sekolah Tinggi Teologi Diakonos Banyumas

KALIBAGOR, BAWASLU BANYUMAS-Kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih masih terus dilaksanakan jajaran Bawaslu, tidak terkecuali Panwaslu Kecamatan Kalibagor. Pada hari Minggu, 15 April 2023, telah dilaksanakan patroli yang dilakukan jajaran Panwaslu. Tim patroli terdiri dari tiga anggota Panwaslu Kalibagor, Staf Kesekretariatan serta PKD dari Desa Kalibagor. Sasaran patroli ada di Sekolah Tinggi Teologi Diakonos Banyumas (STT Diakonos) yang berada di RT 004 RW 003 Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor. Perlu diketahui STT tersebut terdiri dari mahasiswa yang sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Banyumas bahkan banyak yang berasal dari luar Pulau Jawa  Melihat kondisi tersebut tentunya perlu dipastikan apakah mereka sudah tercoklit di daerah asal, dan menjadi dasar dilakukan patroli di STT tersebut. Dikarenakan hari Minggu maka kegiatan akademis libur, dan patroli dilakukan dengan mengunjungi asrama mahasiswa STT yang terletak tidak jauh dari kampusnya. Amos mahasiswa semester akhir menuturkan, mahasiswa yang sekarang berada di asrama hanya separuh dari mahasiswa STT yang berjumlah kurang lebih seratus orang, sebagian dari mereka ada yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) di luar daerah. Lebih lanjut disampaikan oleh Nisdar, pengurus asrama, mahasiswa yang berasal dari luar Jawa sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan juga Nusa Tenggara Barat (NTB), ada juga dari Sumatera. "Patroli memastikan mereka sudah terdaftar di daerah asal, karena kewajiban negara agar setiap warga yang memenuhi kriteria terdaftar dalam Daftar Pemilih," ungkap Damas Baswananda anggota Panwaslu Kalibagor. Dari Nisdar diperoleh informasi bahwa mahasiswa-mahasiswa STT tersebut sudah terdaftar sebagai pemilih di daerah asal masing-masing. Dalam kesempatan tersebut Panwaslu Kalibagor memberikan sosialisasi pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Selain di daerah asal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka bisa memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat mengingat jarak dan biaya yang besar untuk pulang ke daerah masing-masing. Hal tersebut bisa dilaksanakan tentunya sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan memakai formulir kepindahan memilih. Diharapkan mereka akan berpartisipasi dengan memberikan suaranya di Pemilu 2024 nanti. (Rajak/Humas Panwaslu Kalibagor)  
Tag
Berita