Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Jatilawang Sebut Tak Miliki Wewenang Tertibkan APK

Kecamatan Jatilawang

Foto bersama usai pelaksanaan giat Rapat Kerja Teknis bersama Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Jatilawang di RM Pendopo Asri, Karanganyar, Jatilawang, Sabtu (12/10). 

JATILAWANG, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Jatilawang laksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Jatilawang di RM Pendopo Asri, Karanganyar, Jatilawang, Sabtu (12/10). Rakernis bersama PKD menjadi sarana koordinasi Panwaslu bersama PKD berkaitan dengan kerja-kerja teknis kepengawasan pilkada. 

Kordiv PPPS Panwaslu Kecamatan Jatilawang, Gatot Erianto menyampaikan tentang teknis inventarisir alat peraga kampanye yang melanggar regulasi. Gatot juga mengingatkan kepada PKD bahwa untuk penertiban APK bukan merupakan ranah kerja pengawas pemilihan.

“Dalam hal penertiban APK, kita memiliki wewenang untuk memberikan saran perbaikan kepada PPK, tapi tidak diperkenankan untuk ikut menertibkan. Panwaslu dan PKD hanya bertugas mendata serta mengawasi proses penertiban,” kata Gatot.

Dalam kesempatan yang sama, Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Jatilawang, Septi Nurlali menegaskan bahwa pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus terus dilakukan sampai hari H pemilihan. Data TMS yang muncul setelah DPT ditetapkan, akan menjadi bahan saran perbaikan kepada PPK.

“Saran perbaikan ini dibuat, supaya PPK dapat segera memberi tanda pada data TMS yang terdapat dalam DPT. Calon pemilih yang mengajukan pindah memilih, baik DPTb maupun DPK, juga harus terdata dengan baik, agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya,” ucap Septi.

Selain penyampaian materi oleh Panwaslu Kecamatan Jatilawang, rakernis kali ini juga menghadirkan narasumber Inspektur Satu Teguh Pambudi yang menjabat sebagai Kapolsek Jatilawang. Dalam materinya Teguh Pambudi berkata PKD harus memiliki teknik dan taktik dalam pengawasan pilkada. PKD harus paham semua aktifitas politik pasangan calon.

“PKD menjalin komunikasi dengan RT dan RW setempat adalah hal wajib, agar mampu gerak cepat mencari informasi bila terjadi pelanggaran regulasi,” kata Teguh. (Septi Nurlaeli/Kordiv HPPH Panwaslu Jatilawang)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan