NIK Warga Tidak Lagi Tercantum dalam Pengumuman DPS di Pemilu 2024
|
PATIKRAJA, BAWASLU BANYUMAS-Kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar di Aula Balai Desa Pegalongan dihadiri PPS, Pantarlih, PKD, Pemerintah Desa Pegalongan. Tampak juga anggota Babinsa/Babinkamtibmas, Ketua Parpol tingkat Desa Pegalongan, dan Ketua RT/RW. Acara digelar Selasa, 18 April 2023 pukul 21.00–22.00 WIB.
"Ada perbedaan pada Uji Publik DPS pada Pemilu Tahun 2019 dengan Pemilu 2024. Dulu DPS lengkap terdapat kode NIK tetapi diberikan xxx di 5 angka belakang. Sementara di pemilu kali ini NIK dihilangkan. Sedangkan tanggal 27 April-7 Mei 2023 akan ada proses masukan dan tanggapan masyarakat yang nantinya ditindaklanjuti dalam proses rapat pleno DPSHP,” ujar Nugoro Agung Prasetyo, Ketua PPK Patikraja dalam sambutannya.
Inti acara yang disampaikan oleh Ketua PPS Pegalongan, Lastiono, bahwa DPS merupakan hasil dari kerja Pantarlih yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk dokumen DPS.
"Kepada Ketua RT dan RW bahwa dalam kurun waktu 12 April-25 April untuk dapat mencermati warganya yang terdaftar di DPS. Apabila ada warganya yang belum terdaftar segera menghubungi PPS untuk ditindaklanjuti di rapat DPSHP," kata Lastiono. (Heriana Eka Dewi/Humas Panwaslu Patikraja)
Tag
Berita