Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi dan Sinergitas Kerja Penyelenggara Pemilu di Sumbang

SUMBANG, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Sumbang mengelar Rapat Koordinasi dan Sinergitas Pengawas untuk Pemilu 2024, di Kantor Sekretariat Panwaslu Sumbang, Kamis, 30 Maret 2023. Acara ini dihadiri jajaran Forkopimcam dan PPK Sumbang, serta Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Sumbang. Muhammad Ardiansyah Firdaus, Ketua Panwaslu Sumbang mengatakan tujuan acara ini adalah untuk evaluasi pengawasan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dari 2 Penyelenggara Pemilu di Sumbang. Putut Agung Priyono Adi, Ketua PPK Sumbang mengucapkan "Terima kasih atas kerja pengawasan Pengawas Keluarahan/Desa (PKD) yang membantu dalam tahapan pemilu Mutarlih (Pemurakhiran Data Pemilih). Masukan dan saran perbaikan Panwaslu adalah wujud kepedulian agar semua Warga Negara Indonesia, khususnya di Sumbang mendapatkan hak pilihnya untuk Pemilu 2024. Dyah Pipit Aryani, Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas yang bertanggung jawab pada tahapan pengawasan Mutarlih mengatakan setelah ini PKD masih bertugas. PKD menghadiri Rapat Pleno Terbuka DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran) tingkat Desa. "Setelah selesainya tahap pencoklitan teman-teman PKD juga harus mulai bersiap untuk menghadiri dan mengawasi Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi  (DPHP) tingkat desa yang akan dilaksanakan serentak pada 31 Maret 2023," ujar Pipit. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan PKD dalam menjalankan tugas diantaranya, hadir tepat waktu, mengisi daftar hadir, mengikuti pleno sampai selesai, meminta berita acara pleno, mendokumentasikan kegiatan lewat foto posisi, merekam video momen-momen penting, membuat laporan Form A, ADP 2, dan ADP 3, serta meminta salinan Berita Acara Pleno DPHP. "Karena pleno itu sakral bagi KPU maupun Bawaslu, PKD dilarang interupsi. Boleh berbicara jika sudah diberikan kesempatan untuk menanggapi kemudian silakan teman-teman PKD manfaatkan kesempatan semaksimal mungkin dan menyampaikan pandangan versi pengawasan," imbuhnya. Pipit menambahkan, selain Rapat Pleno DPHP, PKD juga harus mulai bersiap untuk melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih. Adapun pelaksanaan patroli dilakukan 2 kali setiap minggu oleh Panwaslu Kecamatan didampingi PKD. Hal-hal yang perlu diperhatikan PKD adalah mencari pemilih yang mempunyai kriteria tertentu. Diantaranya masyarakat pinggiran yang sulit dijangkau atau terpencil, pemilih disabilitas atau pemilih rentan, serta pemilih pemula dan kelompok adat. Sumadi, Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian Sengketa (PPPS) mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi teman-teman PKD dalam menjalankan tugas. Banyaknya temuan-temuan masalah yang terjadi hampir di semua Desa yang berhasil diselesaikan, menjadi bukti keseriusan PKD. Semoga PKD selalu menjaga integritas dan kompak dalam menjalankan tugas selanjutnya. (Dyah Pipit. A./Humas Panwaslu Sumbang)  
Tag
Berita