Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, PKD Melung Terobos Hutan dan Perbukitan

KEDUNGBANTENG, BAWASLU – Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 adalah memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) berjalan sesuai aturan. Selain itu, memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat telah dicoklit sehingga tidak kehilangan hak pilihnya. Metode yang digunakan oleh PKD adalah uji petik dengan mendatangi pemilih secara door to door atau mendatangi rumah warga secara langsung. Potensi warga tidak tercoklit terjadi karena Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sulit menemui warga ketika melakukan kunjungan. Selain itu, karena lokasi rumah jauh dari pemukiman penduduk. Hal tersebut diutarakan oleh PKD Melung Bernama Herlinda Sekarsari (10/03/2023), PKD termuda di Kecamatan Kedungbanteng yang berusia 21 tahun. Linda menceritakan pengalamannya ketika melakukan uji petik ke rumah seorang warga di TPS 2 Desa Melung, Wasirun,yang kesehariannya berprofesi sebagai petani. “Cukup menantang ketika melakukan uji petik di lokasi TPS 2. Harus menempuh jalan mendaki dan pohon besar di sekitarnya. Sepanjang perjalanan suasana sangat sunyi karena jarak rumah penduduk yang terdekat sekitar 1 kilometer dan sulitnya sinyal ponsel”, ujar Linda. Linda mengatakan pengalaman tersebut sangat menarik dan tidak terlupakan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga hak pilih sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang. (Ricky G/Humas Panwaslu Kedungbanteng)
Tag
Berita