Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran, Panwaslu Sumbang Beri Imbauan Kepada PPK terkait DPS

Kecamatan Sumbang

Panwaslu Kecamatan Sumbang memberikan imbauan kepada PPK Sumbang, Rabu (14/8).

SUMBANG, BAWASLU BANYUMAS - Setelah Pleno DPHP Kabupaten dilaksanakan, selanjutnya akan ada Pengumuman DPS yang harus dilaksanakan oleh PPS di masing-masing wilayah mereka. Menanggapi hal ini, Panwaslu Kecamatan Sumbang memberikan imbauan kepada PPK Sumbang agar dalam tahapan ini PPS Desa se-Kecamatan Sumbang dapat melaksanakan tugasnya.

“Kita beri imbauan sekarang (14/08) agar nanti saat pelaksanaan pengumuman DPS tanggal 18-27 Agustus, seluruh PPS sudah mengumumkan DPS di wilayah mereka masing-masing,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Sumbang, Dyah Pipit Aryani, Rabu (14/8).

Selain pemasangan DPS, PPS juga dapat menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait data yang ada dengan bukti otentik seperti dokumen kependudukan dan e-KTP.

“Selama 10 hari DPS diumumkan, kita harap tidak ada lokasi atau desa yang terlewat tidak mengumumkan DPS, agar masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan bilamana masih ada yang belum masuk ke DPS atau ingin pindah memilih, sehingga suara mereka dapat terjaga dengan baik hingga Pemilihan,” kata Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Sumbang, Laelatul Nurul Fadhilah.

Imbauan diberikan 4 hari sebelum pelaksanaan pengumuman DPS dijadwalkan. Dengan harapan PPK dan PPS bisa menanggapi imbauan ini dengan baik. (Laelatul Nurul Fadhilah/Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Sumbang) 

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan