Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Bersama Panwaslu Sokaraja Kawal Hak Pilih Warga Binaan Pemasyarakatan

Rani Zuhriyah

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah didampingi Panwaslu Kecamatan Sokaraja dan Panwaslu Kelurahan/Desa Pamijen melakukan kunjungan ke Lapas Kelas II A Purwokerto, Senin (12/8). 

SOKARAJA, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah didampingi Panwaslu Kecamatan Sokaraja dan Panwaslu Kelurahan/Desa Pamijen melakukan kunjungan ke Lapas Kelas II A Purwokerto yang terletak di Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Senin (12/8). Kunjungan tersebut dalam rangka mengawal hak pilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kelas II A Purwokerto.

Kedatangan Tim Patroli Kawal Hak Pilih diterima langsung oleh Kasi Binadik Lapas Kelas II A Purwokerto, Fauzen dan Staff Registrasi Lapas, Fuad Mukhtar Khabib yang juga bertugas selaku Mutarlih di Lapas Kelas II A Purwokerto. Fauzen mengatakan ada 520 orang Warga Binaan Pemasyarakatan ditambah 17 orang Petugas Lapas. Sehingga total yang akan memilih di TPS Khusus Lapas Kelas II A Purwokerto ada 537 orang. Dari 17 orang petugas Lapas tersebut, 8 orang yang bertugas sebagai KPPS dan 9 orang lagi merupakan regu jaga pada saat hari pencoblosan 27 November 2024.

“Dimungkinkan H–1 bulan menjelang Pilkada jumlah WBP akan bertambah mencapai total 600 orang, dikarenakan di bulan September 2024 nanti akan ada perkuliahan napi, sehingga jumlah WBP akan bertambah kira-kira 22 orang perbulan yang merupakan penambahan dari Lapas lain. Sedangkan saat ini saja total WBP ditambah Petugas sudah 537 orang,” ujar Fuad yang juga bertugas selaku Mutarlih di Lapas Kelas II A Purwokerto.

Fuad menjelaskan dengan jumlah yang masih fluktuatif, masih dimungkinkan adanya pengurangan dan penambahan WBP di Lapas, namun cenderung bertambah jumlahnya. Contohnya hari ini kita berkurang 1 orang karena sudah selesai masa tahanan, namun ada yang masuk baru lagi sebanyak 9 orang kiriman dari Kepolisian. Sehingga dengan cenderung bertambahnya WBP di Lapas Kelas II A Purwokerto, pihaknya berharap untuk TPS Khusus Lapas dapat ditambah 1 TPS lagi.

Pada Pemilu 2024 kemarin, ada 25 orang tidak dapat memberikan hak pilihnya dikarenakan NIK-nya tidak ditemukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pihak Lapas Kelas II A Purwokerto telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Banyumas terkait hal tersebut dan sampai saat ini hanya menyisakan 20 orang yang belum mendapatkan jawaban dari KPU Kabupaten Banyumas.

“Bawaslu Banyumas akan terus mengawal 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang NIK-nya belum ditemukan di SIAK, kami akan terus melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Banyumas terkait hal tersebut,” ujar Rani. (Narlita Ayu S/ Panwaslu Kecamatan Sokaraja)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan
Pilkada2024