Lompat ke isi utama

Berita

Bahaya Panwaslu Karanglewas Temukan Warga Belum Terdata Dalam Daftar Pemilih

Kecamatan Karanglewas

Panwaslu Kecamatan Karanglewas memberikan surat saran perbaikan kepada PPK Karanglewas, Minggu (4/8).

KARANGLEWAS, BAWASLU BANYUMAS - Menjelang penetapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan Karanglewas menemukan seorang warga Desa Karanggude Kulon belum terdata dalam daftar pemilih, Minggu (4/8).

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Karanglewas, Umar, setelah dilakukan penelusuran warga tersebut memiliki dokumen administrasi kependudukan yang sah dan seharusnya masuk dalam daftar pemilih sebagaimana diatur PKPU No. 7 Tahun 2024.

Lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih di Banjarnegara berdasarkan coklit yang baru saja telah usai dilaksanakan. Padahal dokumen administrasi kependudukannya telah dikeluarkan oleh Dindukcapil Banyumas sejak awal Juni 2024. Menurut kacamata Pengawas, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016,  tentu disini terdapat potensi pelanggaran oleh Pantarlih karena mencoklit tidak sesuai dengan dokumen kependudukan, namun hal tersebut menjadi ranah Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.

Kemudian Panwaslu Kecamatan Karanglewas berkoordinasi dengan PPK, menyarankan agar warga tersebut didaftarkan sebagai pemilih di Karanglewas.

Menurut Ketua PPK Karanglewas, Dista, atas saran tersebut pihaknya segera menindaklanjutinya dengan melaporkan kepada KPU Kabupaten Banyumas agar berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Banjarnegara untuk membuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bersangkutan sebagai Pemilih di Kabupaten Banjarnegara. (Humas Bawaslu Banyumas)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan