ASN di Baturraden Siap “Menjadi Pengawas Partisipatif”
|
BATURRADEN, BAWASLU BANYUMAS - Menjelang proses pemungutaan suara Pemilihan Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti, Panwaslu Kecamatan Baturraden melaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 sebagai Pengawas Partisipatif. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 11 November 2024 yang bertempat di RM Pringsewu Baturraden mengundang unsur ASN dari dinas dan lembaga pemerintahan yang berada di wilayah Kecamatan Baturraden antara lain guru-guru SD Negeri se-Kecamatan Baturraden, Guru SMP Negeri I dan II Baturraden, Guru SMA Negeri I Baturraden, BPTU Baturraden, Kampus 7 Poltekkes Semarang, Puskesmas I dan II Baturraden, dan UPT Dindik Kecamatan Baturraden.
Dalam pemaparan materi pertama yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Iyus Saputra bahwa Panwaslu Kecamatan Baturraden telah melakukan upaya pencegahan netralitas ASN di wilayah Kecamatan Baturraden dengan mengirimkan surat Imbauan kepada seluruh dinas dan lembaga pemerintahan yang berada di wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Baturraden. Dirinya juga menyampaikan pose-pose yang sebaiknya tidak dilakukan dan dilarang demi menjaga netralitas ASN.
“ASN diwajibkan Netral dalam penyelenggaraan Piklada 2024 berdasar pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Iyus.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Baturraden, Cahyaningtias Purwa Andari menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dan sedang ditangani jajaran Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Panwaslu Kecamatan Baturraden.
“Kami Panwaslu Kecamatan Baturraden telah melakukan klarifikasi terkait Pelanggaran Netralias ASN pada Pilkada 2024,” kata Tias.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (P3S), Edi PN yang menjelaskan alur proses penanganan pelanggaran mulai dari temuan dan laporan.
“Proses penanganan pelanggaran bisa diproses dari temuan dan laporan,” kata Edi PN.
Dalam kegiatan sosoalisasi ini peserta Hartoyo sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Baturraden juga menunjukan video ikrar netralitas ASN yang dilakukan jajaran staf dan pengajar di lingkungan SMP Negeri 2 Baturraden. Dari keseluruhan peserta sangat antusias ketika didaulat siapkah menjadi bagian dari pengawas partisipatif dalam Pilkada Serentak 2024.
“Siap menjadi Pengawas Partisipatif,” pekik peserta. (Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Baturraden)
editor: aks