Lompat ke isi utama

Berita

Apa Saja yang Harus Dilaporkan Terkait DPS?

PURWOKERTO UTARA, BAWASLU BANYUMAS- Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Uji Publik DPS pada Minggu 16 April 2023 pukul 15.30 WIB di pendopo Kelurahan Karangwangkal dikawal Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Lenggono, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Karangwangkal menyampaikan, hasil pencocokan dan penelitian rekan-rekan Pantarlih sudah bisa dilihat pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) di papan pengumuman. "Itu masih bersifat sementara. Apabila masih ada yang perlu revisi segera dilaporkan kepada kami PPS Karangwangkal," ujarnya. Sedangkan Diana, anggota PPK Divisi Rendatin menyampaikan bahwa masih perubahan data masih sangat mungkin terjadi. Terutama bagi pemilih pemula yang belum tercantum dalam DPS untuk segera dilaporkan kepada PPS atau kepada PKD. Nantinya akan diteruskan kepada PPS sebagai saran, masukkan dan tanggapan. Dalam sesi tanya jawab, PKD mencatat saran, tanggapan dan masukkan langsung dari perwakilan PKK Kelurahan Rizki Novitasari atau Kiki. Terkait apa saja yang dilaporkan dalam saran, tanggapan dan masukkan DPS, dan apa itu pemilih pemula. "Kami warga Kelurahan Karangwangkal bisa mengakses DPS tersebut dimana?" Menurut Mahfud, terkait apa saja yang harus dilaporkan ke PPS, diantaranya jika ada yang meninggal, pindah domisili serta pemilih pemula yang belum masuk DPS. Pemilih pemula adalah pemilih yang baru berusia 17 tepat pada tanggal 14 Februari 2024, serta purnawirawan TNI/ Polri yang pensiun setelah Pemilu 2019 atau yang pensiun setelah penetapan DPS," ujar anggota PPS Divisi Rendatin. Sebagai informasi Kelurahan Karangwangkal memiliki jumlah pemilih aktif paling sedikit dalam DPS, yaitu 2.195 jiwa yang tersebar di 10 TPS. Hadir dalam acara tersebut PPK Purwokerto Utara, PPS beserta Kesekertariatan 6 orang, PKD Karangwangkal, 10 Pantarlih dari masing-masing TPS, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat serta Ketua RW dan RT. (Joko Utomo/Humas Panwaslu Purwokerto Utara)
Tag
Berita