Lompat ke isi utama

Berita

27 Panwaslu Kecamatan Kirim Imbauan Mekanisme Rekapitulasi DPHP

Kecamatan Cilongok

Panwaslu Kecamatan Cilongok kirimkan surat imbauan terkait pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPHP, Rabu (31/7).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas beserta jajaran Panwaslu Kecamatan mengirimkan surat imbauan kepada KPU dan jajaran PPK di 27 Kecamatan. Imbauan tersebut berisi tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-3 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan jajaran penyelenggara perlu diingatkan bahwa tata cara rapat pleno daftar pemilih harus mengakomodir masukan dan tanggapan peserta rapat.

"Bawaslu memastikan bahwa pelaksanaan rapat pleno berdasarkan mekanisme prosedur yang ada dalam Keputusan KPU 799 dan PKPU 7 2024," jelas Imam di Purwokerto, Kamis (1/8).

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah juga menjelaskan bahwa imbauan tersebut adalah langkah pencegahan kita sebagai pengawas pemilu. 

"Tidak hanya mengawasi, justru paradigma saat ini adalah pencegahan bukan penindakan. Sehingga saya berharap setiap sub tahapan kita kirimkan surat ‘cinta’ untuk KPU dan jajarannya," ujar Rani.

Rani berharap pada tanggal 1-3 Agustus nanti Panwaslu Kelurahan/Desa didampingi Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakan tugas dengan baik. Dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang akan ditetapkan di Rapat Pleno tersebut. Pihaknya juga sudah mendapatkan tembusan surat dari KPU terkait jadwal pelaksanaan Rapat pleno rekapitulasi di tingkat Desa. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Pilkada2024
Berita
Pencegahan