Lompat ke isi utama

Berita

11 Desa dan 3 Kelurahan di Kecamatan Sumpiuh Sudah Terpasang DPS

SUMPIUH, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Kecamatan Sumpiuh melakukan monitoring pemasangan Daftar Pemilih Sementara  (DPS) di Desa Lebeng,  Rabu 12 April 2023. Gustono Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas, (HPPH), Fikri Mustaqim Kordiv Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, (PPPS) melakukan monitoring pemasangan DPS. Robangi, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Lebeng mendampingi Panwaslu Kecamatan Sumpiuh menuju Balai Desa Lebeng untuk memastikan apakah DPS sudah terpasang di tempat publik atau belum. Masa uji publik menurut regulasi adalah 14 hari. "Sebanyak 11 desa dan 3 kelurahan di Kecamatan Sumpiuh sudah terpasang DPS," kata Gustono, Humas Panwaslu Kecamatan Sumpiuh. Monitoring adalah kegiatan dari Panwaslu Kecamatan Sumpiuh untuk memastikan apakah tahapan Pemilu 2024 sesuai regulasi. (Gustono/Humas Panwaslu Sumpiuh)      
Tag
Berita