Lompat ke isi utama

Berita

Terima Hasil Pemeriksaan BPK, Bawaslu Banyumas Dinyatakan Patuh Aturan

Bawaslu Banyumas

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi (kiri) foto bersama usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (15/1).

SEMARANG, BAWASLU BANYUMAS – Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (15/1). Laporan tersebut terkait pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 untuk periode Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 pada Bawaslu Kabupaten Banyumas.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, menegaskan bahwa keberhasilan Pilkada 2024 tidak hanya diukur dari pelaksanaan tahapan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana hibah.

“Kesimpulan pemeriksaan menunjukkan pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Luthfi

Luthfi juga menyampaikan apresiasi atas kinerja pengelolaan keuangan yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Banyumas. Pihaknya mencatat tingkat penyerapan dana hibah mencapai kurang lebih 88 persen.

“Kami mengapresiasi kerja keras dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Mohon maaf apabila dalam proses pemeriksaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan, semoga ke depan pengelolaan dana hibah semakin baik,” kata Luthfi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi dari BPK.

“Masukan dan rekomendasi yang diberikan BPK akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk pembelajaran dan evaluasi, semoga pengelolaan dana hibah akan semakin baik lagi,” harap Amin. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita