Sinergitas Panwaslu, PPS dan Satpol PP Tertibkan APK Melanggar di Desa Karangnangka
|
KEDUNGBANTENG, BAWASLUBANYUMAS - Anggota Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Rofiqi Akbar Hidayat beserta Panwaslu Kelurahan/Desa Karangnangka, Windujaya mengawasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, Selasa (19/11) siang. Sebanyak 5 personel Satpol PP dan 2 Anggota PPS menertibkan APK yang melanggar aturan kampanye.
"Pada kegiatan ini, sejumlah APK yang terpasang diantaranya pasangan calon Bupati, Wakil Bupati, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang melanggar aturan berhasil ditertibkan. Sejumlah APK yang ditertibkan yaitu 7 spanduk, 8 rontek, 4 baliho," kata Rofiqi.
Adapun pelanggaran yang ditemukan pada APK yang ditertibkan karena menempel pada tiang telepon atau tiang listrik dan di pohon dengan dipaku atau diikat menggunakan kawat.
Kegiatan penertiban sempat terhenti sementara waktu akibat cuaca buruk (hujan). Namun, setelah kondisi cuaca membaik, kegiatan penertiban dilanjutkan hingga seluruh APK yang melanggar berhasil ditertibkan dengan baik.
"Kegiatan penertiban APK di Desa Karangnangka berjalan lancar meskipun sempat terhenti akibat hujan. Semua APK yang melanggar ketentuan terkait pemasangan alat peraga kampanye berhasil diturunkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedepan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mematuhi ketentuan kampanye semakin meningkat untuk menciptakan suasana yang tertib dan kondusif menjelang hari pemilihan," ujar Rofiqi. (Humas Panwaslu Kedungbanteng)
editor: aks