Lompat ke isi utama

Berita

Sekjen Tunjuk Kasubbag Administrasi sebagai Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Banyumas

Bawaslu Banyumas

Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Anjar Arifin (paling kanan) saat menjadi narasumber Kampus Pemilu di ruang rapat kantor, Senin (12/1).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia, Ferdinand Eskol Tiar Sirait menunjuk Kepala Subbagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Anjar Arifin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas menggantikan Haedar Ibnu Roif. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 33/KP.05.00/SJ/01/2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tertanggal 9 Januari 2026.

Penugasan ini dilakukan dalam rangka memastikan kelancaran fungsi manajerial pada jabatan administrator di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas. Dalam surat perintah tersebut disebutkan bahwa Anjar Arifin tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai Kasubbag Administrasi sekaligus menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Sekretariat terhitung mulai 12 Januari 2026 hingga paling lambat 12 April 2026 atau sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.

Menanggapi amanah tersebut, Anjar menyampaikan kesiapan sekaligus harapannya akan dukungan dari seluruh jajaran.

“Mohon izin arahan, bimbingan, dan bantuannya dalam mengemban amanah ini,” kata Anjar di Purwokerto, Rabu (14/1). (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pengumuman