Lompat ke isi utama

Berita

Desak PPK Tertibkan APS, Panwaslu Sumpiuh Kirimkan Sarper

Kecamatan Sumpiuh

Panwaslu Kecamatan Sumpiuh awasi penertiban APS, Minggu (6/10).

SUMPIUH, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Sumpiuh melaksanakan pengawasan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh jajaran PPK Sumpiuh dan Satpol PP tepat sehari sebelum pelaksanaan penertiban secara serentak se-Kabupaten Banyumas. Satpol PP dan PPK Sumpiuh curi start penertiban APS tepatnya pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.45 WIB.

Hal ini terjadi karena Panwaslu Kecamatan Sumpiuh sudah melayangkan saran perbaikan (Sarper) kepada PPK pada tanggal 3 Oktober 2024. Sehingga menurut Perbawaslu nomor 6 Tahun 2024, PPK harus menindak lanjuti dalam batas waktu maksimal 3 hari.

Juga terkait imbauan KPU Kabupaten Banyumas yang dalam isinya mengimbau untuk setiap parpol melaksanakan penertiban bagi APS bakal calon maksimal hari Sabtu (5/10). Akan tetapi sampai pada hari Minggu (6/10) belum ada kabar akan tindak lanjut dari jajaran Satpol PP. Sehingga atas koordinasi dan desakan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan kepada jajaran PPK, disepakatilah agenda penertiban APS dilaksanakan pada Minggu malam.

“Sebelum pelaksanaan kami mencoba berkoordinasi dengan Satpol PP, Nasihin. Dalam konfirmasinya beliau menyampaikan bahwa Satpol PP baru akan melaksanakan rapat terkait penertiban APS pada hari Senin. Satpol PP juga belum bisa bergerak secara cepat memenuhi permintaan dari KPU karena terkendala kurangnya armada dan alat yang memadai,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Sumpiuh, Veri Happy.

Penertiban APS berlangsung tertib serta kondusif dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran PPK dan PPS. Penertiban APS ini diawasi secara melekat oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Sumpiuh dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). (Humas Panwaslu Sumpiuh)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan