Lompat ke isi utama

Berita

Pemdes Lamban, Panwaslu Baturraden Dampingi Warga Ajukan Dokumen Kependudukan

Kecamatan Baturraden

Anggota Panwaslu Kecamatan Baturraden, Purwo Iyus Saputra beserta PKD Karang Tengah, Yus Vindiana dan PPS Karang Tengah melakukan pendampingan proses pengajuan dokumen kependudukan untuk Ibu Sarti di Disdukcapil Kabupaten Banyumas, Selasa (3/9). 

BATURRADEN, BAWASLU BANYUMAS - Pengawasan proses pemutakhiran data pemilih oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Baturraden bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dari tahapan coklit sampai ditetapkannya DPT tetap menjadi sebuah tanggungjawab yang berat untuk mengawal Pilkada Serentak 2024.

Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Baturraden, Purwo Iyus Saputra menyampaikan ada warga Negara Indonesia tapi secara administrasi kependudukan yang bersangkutan tidak tercatat dan terdaftar sebagai penduduk Indonesia saat uji publik tingkat kecamatan, Senin (26/8) lalu. Hal tersebut langsung mendapatkan respon dari Kasi Pemerintahan Baturraden, Usman dan PPK.

"Kami selalu memonitor proses pemutakhiran data yang saat ini sudah sampai pada tahap DPS dan sebentar lagi tahap DPSHP, ada beberapa data memenuhi syarat (MS) pindah datang yang masih belum diperbaharui dan akan kami layangkan saran perbaikan kepada PPS dan PPK,” kata Iyus.

Beberapa saran perbaikan yang dilayangkan oleh Panwaslu Kecamatan Baturraden kepada PPK dan PPS telah tindaklanjuti. Namun ada juga dari masukan dan imbauan kepada PPK dan PPS dari awal pelaksanaan Coklit yang belum dilaksanakan, misalnya terdapat penduduk Desa Karang Tengah bernama Sarti yang belum memiliki NIK karena warga tersebut hanya memiliki KK lama.

Lambannya proses tindaklanjut Pemerintah Desa membuat Iyus beserta PKD Karang Tengah, Yus Vindiana dan PPS Karang Tengah melakukan pendampingan proses pengajuan dokumen kependudukan untuk Ibu Sarti di Disdukcapil Kabupaten Banyumas, Selasa (3/9). (Humas Panwaslu Baturraden)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan