Patroli Kawal Hak Pilih, Panwaslu Lumbir Disangka Pasien Dukun
|
LUMBIR, BAWASLU-Uji petik dilaksanakan Panwaslu Lumbir serta staff Panwaslu, dan seluruh PKD se-Kecamatan Lumbir, Selasa, 14 Maret 2023.
Hari terakhir masa uji petik dimaksimalkan sebagai bentuk pencegahan terjadinya kesalahan dalam proses penetapan DPT.
Selain itu, untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas Pantarlih, PPS dan PPK demi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil dan juga menjaga hak pilih seluruh masyarakat Kecamatan Lumbir.
“Ternyata banyak hal-hal yang dijumpai di lapangan saat masa uji petik ini, diantaranya adalah tanda bukti pendaftaran pemilih yang dituliskan tanpa nama kepala keluarga, alamat dan no. TPS. Ada juga beberapa rumah hanya diberikan satu tanda bukti, padahal di dalam rumah tersebut terdapat dua Kepala Keluarga. Paling parah, yaitu ada yang hanya diberikan satu sticker padahal terdapat lebih dari satu kartu keluarga dalam satu rumah," ujar Firda Maria, Kordiv HPPH Panwaslu Lumbir.
Roikhatul Jannah, Kordiv PPPS Panwaslu Lumbir menambahkan adanya pengalaman menarik saat melakukan uji petik ke rumah warga disabilitas tuna netra di TPS 5 Desa Lumbir.
Dalam rumah tersebut, sudah dilakukan Coklit (Penccokan dan Penelitian) oleh Petugas Pantarlih, tetapi tidak terdapat tanda bukti sticker.
Ketika ditanyakan oleh Roikhatul saat melakukan patroli kawal hak pilih, yang bersangkutan menyatakan jika sudah dibersihkan suami. Hal tersebut karena setiap pagi, suami membersihkan kaca rumahnya, dan tidak mengetahui adanya sticker tanda Coklit.
Sebagai tindak lanjut, Roikhatul menghubungi Petugas Pantarlih TPS 5 Desa Lumbir untuk menempelkan ulang sticker, namun tidak di kaca rumah agar sticker tidak hilang kembali.
Lebih lanjut, ada pula pengalaman menarik saat Panwaslu Lumbir melakukan audit dan dianggap sebagai pasien pengobatan dukun.
Panwaslu Lumbir melakukan audit Coklit di Desa Lumbir, di rumah seorang dukun yang biasa menangani pengobatan alternatif.
Kesalahpahaman tersebut bisa teratasi ketika Panwaslu Lumbir menunjukkan tanda bukti pengenal atau id card. Kemudian memberitahukan maksud kedatangan untuk melakukan patroli kawal hak pilih.
”Untuk saat ini, posisi sudah hampir memenuhi target, dimana setiap PKD wajib mengumpulkan 300 sampling KK yang sudah dilakukan pencoklitan. Jika ditotal maka dari 169 TPS di 10 Desa harus terkumpul 3.000 sampling KK untuk audit dan uji petik. Hari ini seluruh PKD dikerahkan agar target tersebut segera terpenuhi” ujar Sindu Prayitno, S.Ag, Ketua Panwaslu Lumbir.
Firda Maria, Kordiv HPPH menambahkan ketika melakukan audit coklit, langsung melakukan Saran Perbaikan ketika diperlukan, saat menemukan adanya kesalahan. Panwaslu Kecamatan dan PKD langsung dikoordinasikan dengan Petugas Pantarlih agar memperbaiki kesalahannya.
Hal tersebut menjadi bukti pentingnya dilakukan uji petik dan audit hasil Coklit. Sebab, jika audit dilakukan setelah pencoklitan, kesalahan sulit ditemukan dan sulit dilakukan perbaikan.
Harapannya, hak pilih setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat dilindungi dengan baik dan tujuan dari seluruh kegiatan ini adalah mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. (Firda/Humas Panwaslu Lumbir).
Kesalahpahaman tersebut bisa teratasi ketika Panwaslu Lumbir menunjukkan tanda bukti pengenal atau id card. Kemudian memberitahukan maksud kedatangan untuk melakukan patroli kawal hak pilih.
”Untuk saat ini, posisi sudah hampir memenuhi target, dimana setiap PKD wajib mengumpulkan 300 sampling KK yang sudah dilakukan pencoklitan. Jika ditotal maka dari 169 TPS di 10 Desa harus terkumpul 3.000 sampling KK untuk audit dan uji petik. Hari ini seluruh PKD dikerahkan agar target tersebut segera terpenuhi” ujar Sindu Prayitno, S.Ag, Ketua Panwaslu Lumbir.
Firda Maria, Kordiv HPPH menambahkan ketika melakukan audit coklit, langsung melakukan Saran Perbaikan ketika diperlukan, saat menemukan adanya kesalahan. Panwaslu Kecamatan dan PKD langsung dikoordinasikan dengan Petugas Pantarlih agar memperbaiki kesalahannya.
Hal tersebut menjadi bukti pentingnya dilakukan uji petik dan audit hasil Coklit. Sebab, jika audit dilakukan setelah pencoklitan, kesalahan sulit ditemukan dan sulit dilakukan perbaikan.
Harapannya, hak pilih setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat dilindungi dengan baik dan tujuan dari seluruh kegiatan ini adalah mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. (Firda/Humas Panwaslu Lumbir).Tag
Berita