Panwaslu Purwokerto Utara Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS di Lima Kelurahan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Purwokerto Utara memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima Kelurahan. Kelurahan tersebut meliputi Purwanegara, Pabuwaran, Sumampir, Bancarkembar, dan Grendeng.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purwokerto Utara, Farhun AR menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran tidak berlaku untuk dua Kelurahan lain, yaitu Karangwangkal dan Bobosan. Di kedua Kelurahan tersebut, kuota Pengawas TPS telah terpenuhi, bahkan mencapai dua kali kebutuhan yang ditetapkan, termasuk keterwakilan perempuan.
"Perpanjangan karena pendaftar di 5 Kelurahan tersebut tidak memenuhi dua kali kebutuhan, sampai akhir 28 September pukul 23.59. Maka, disiapkanlah perpanjangan pendaftaran PTPS," kata Farhun.
Masa perpanjangan pendaftaran akan berlangsung dari 1 hingga 10 Oktober 2024. Selama periode ini, Panwaslu Kecamatan akan fokus pada sosialisasi, baik secara offline maupun online, dengan melibatkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Stakeholder Kelurahan, dan akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan.
Farhun menambahkan pihaknya berharap melalui perpanjangan ini, kuota Pengawas TPS di lima Kelurahan yang masih kekurangan dapat segera terpenuhi. Sehingga Pemilihan di wilayah Purwokerto Utara dapat berjalan dengan lancar dan diawasi secara optimal. (Humas Panwaslu Purwokerto Utara)
editor: aks