Panwaslu Purwokerto Timur Temukan Pemilih Belum Terdaftar
|
PURWOKERTO,BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur menemukan satu orang warga potensial yang berdomisili di wilayah Arcawinangun berdasarkan bukti kependudukan KK dan KTP tetapi belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kami melakukan patroli Kawal Hak Pilih menindaklanjuti temuan terkait pencermatan DPS masih ada warga potensial yang belum terdaftar,” jelas Anggota Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur, Eka Novita Hastatri.
Eka menjelaskan bahwa pihaknya bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Arcawinangun, Stevani Dwi Satriani langsung berkoordinasi dengan PPS Arcawinangun dan PPK Purwokerto Timur untuk melakukan pengecekan baik melalui aplikasi cek DPT online maupun datang langsung ke rumah yang bersangkutan. Ternyata data yang bersangkutan terdaftar di Kabupaten Semarang.
”Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan beliau sewaktu dicoklit memang tidak terdaftar di DP4 kemudian oleh Pantarlih didaftar sebagai potensial baru. Dari penelusuran yang kami lakukan dan informasi dari PPK divisi Rendatin ternyata yang bersangkutan teridentifikasi data ganda dengan Kabupaten Semarang agar bisa terdaftar di Kabupaten Banyumas yang bersangkutan harus update kependudukan terlebih dahulu,” kata Eka.
Tindak Lanjut dari masalah tersebut pihaknya dan PPK Purwokerto Timur memfasilitasi yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi validasi data kependudukan ke Kantor Dindukcapil Kabupaten Banyumas. Dalam proses validasi data tersebut pihak Dindukcapil kemudian menempatkan data kependudukan yang bersangkutan sebagai warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan hal tersebut maka Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur meminta kepada PPK untuk memastikan data yang bersangkutan pada proses DPSHP sudah terdaftar di Daftar Pemilih Kabupaten Banyumas. (Humas Panwaslu Purwokerto Timur)
editor: aks