Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Purwokerto Timur: Penertiban APK bukan Wewenang Bawaslu

Kecamatan Purwokerto Timur

Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur rapat koordinasi bersama Camat, Kapolsek, Danramil dan PPK di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur, Senin (7/10)

Panwaslu Purwokerto Timur: Penertiban APK bukan Wewenang Bawaslu

 

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Anggota Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur, Muhamad Rifki menyatakan bahwa kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan tahun 2024 bukan wewenang Bawaslu. Hal itu disampaikan olehnya dalam rapat koordinasi Panwaslu Kecamatan bersama Camat, Kapolsek, Danramil dan PPK Purwokerto Timur. 

Dalam rapat yang digelar di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur, Senin (7/10) itu, Rifki mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Tahun 2024.

"Di dalam PKPU itu disebutkan bahwa penertiban APK menjadi tanggung jawab KPU dan Paslon atau tim pemenangnya. Bawaslu hanya mengawasi saja," jelas Rifki yang mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Terhadap kategori APK yang dipasang atas fasilitasi dari KPU, lanjut Rifki, maka pembersihannya menjadi tanggung jawab KPU berkoordinasi dengan Paslon, Partai Politik, Bawaslu dan juga Pemerintah Daerah. Hal itu sesuai dengan pasal 28 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Sedangkan kategori APK tambahan yang dipasang oleh Paslon, maka penertibannya menjadi tanggung jawab Paslon atau tim pemenangan Paslon itu sendiri.

"Paslon dan tim pemenangannya wajib menertibkan APK mereka sendiri sesuai dengan pasal 39 ayat 3," tegas Rifki.

Menyikapi Peraturan KPU tersebut, Rifki mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan akan  menginventarisir APK yang melanggar ketentuan pemasangan. Hasilnya akan disampaikan kepada jajaran KPU/PPK dalam bentuk imbauan dan saran perbaikan agar APK yang melanggar tersebut segera ditertibkan. (Rifki, Humas Panwaslu Purwokerto Timur)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan