Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Purwokerto Selatan Ajak ASN Awasi Bersama Pilkada 2024

Kecamatan Purwokerto Selatan

Foto bersama usai pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif di RM. Pringgading Purwokerto Selatan, Rabu (13/11).

PURWOKERTO SELATAN, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Purwokerto Selatan menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif dengan mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi se-Kecamatan Purwokerto Selatan. Sosialisasi ini dilaksanakan di RM. Pringgading Purwokerto Selatan, Rabu (13/11).

Kegiatan dibuka oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Purwokerto Selatan, Dwi Adi Pramono. Dalam sambutannya, Adi menyampaikan bahwa Pemilihan Tahun 2024 (Pilkada) merupakan agenda besar yang memerlukan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaan Pilkada perlu adanya pengawasan bersama termasuk   di dalamnya ASN, mengingat terbatasnya jumlah petugas pengawas di Purwokerto Selatan. Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu upaya pengawasan kolektif untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas 

“ASN sebagai pemegang kebijakan dan layanan publik harus netral. Kami berharap ASN bisa berpartisipasi dalam pengawasan bersama, tidak hanya di dalam instansi tempat bekerja tetapi juga di lingkungan tempat tinggal. Mohon dilaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran untuk bisa kami tindaklanjuti,“ tegas Adi.

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini dihadiri langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif sekaligus memberikan materi. Amin yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas memaparkan bahwa Pilkada merupakan hajat seluruh masyarakat untuk memilih Kepala Daerah sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Mewujudkan Pilkada yang damai dan berintegritas bukan hanya kewajiban bagi penyelenggara pemilihan, tetapi juga menjadi tanggungjawab semua warga negara,” kata Amin.

Pengawasan partisipatif sangat diperlukan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada ini. ASN dituntut untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada 2024. Keberpihakan dapat dinilai melalui ungkapan verbal, bahasa tubuh, maupun tulisan yang mengarah pada dukungan atau arahan untuk memilih pasangan calon tertentu.

Dalam closing statement, Amin menegaskan bahwa pemerintah memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan hak pilihnya dalam Pilkada serentak ini. Adanya fenomena pasangan calon dan kolom kosong merupakan bukti bahwa  pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi berpihak kepada demokrasi.

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini dihadiri oleh Forkompimcam, Lurah se-Kecamatan Purwokerto Selatan, Koordinator Dindik Purwokerto Selatan, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Kepala PLKB, Pertanian Purwokerto Selatan, serta Kepala Sekolah se-Purwokerto Selatan beserta staf masing-masing instansi. Diharapkan melalui sosialisasi ini, ASN dapat bersikap netral sekaligus ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 agar terwujud  Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat. (Thoif Nurfaizi–Koordiv HPPH Purwokerto Selatan)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan