Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Purwokerto Barat Temukan Pemilih Tidak Urus Pindah Memilih

Kecamatan Purwokerto Barat

Panwaslu Kecamatan Purwokerto Barat melakukan konfirmasi terhadap pemilih yang tidak mengurus pindah memilih di Rejasari, Senin (25/11) sore.

PURWOKERTO BARAT, BAWASLU BANYUMAS - Pasca berakhirnya Penyusunan DPTb pada tanggal 20 November 2024, Panwaslu Kecamatan Purwokerto Barat melakukan Patroli Data Pemilih Pindahan. Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Purwokerto Barat, Olivia Titis Widyowati bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Rejasari melakukan Patroli di wilayah Kelurahan Rejasari, Senin (25/11) sore.

Panwaslu Kecamatan Purwokerto Barat mendapatkan laporan dari Pengawas TPS Rejasari bahwa ada pemilih pindahan di Jl. KS Tubun, Kelurahan Rejasari. Yang bersangkutan terdaftar di DPT Kecamatan Sumbang, namun mempunyai KTP Rejasari.

Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa sudah mengurus pindah domisili 1 tahun yang lalu, namun tidak mengurus pindah memilih. Panwaslu Kecamatan Purwokerto Barat kemudian berkoordinasi dengan PPK Purwokerto Barat agar pemilih tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Yang bersangkutan jika ingin memilih di Rejasari agar membawa data pendukung KTP untuk menunjukan ke KPPS dan memilih di pukul 12.00 karena merupakan pemilih DPK. Harapan Panwaslu Kecamatan Purwokerto Barat, KPPS lebih cermat kembali terhadap data pemilih terutama yang meninggal dan pindahan.

“KPPS agar lebih cermat lagi kepada pemilih Pindahan yang tidak mengurus DPTb dan Pemilih yang meninggal, agar disaat pemungutan suara, pemilih pindahan yang mempunyai KTP wilayah sekitar Purwokerto Barat bisa mendapatkan hak pilih menjadi pemilih DPK,“ ujar Kordiv Titis. (Humas Panwaslu Purwokerto Barat)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan
Pilkada2024