Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Pekuncen Awasi Rapat Sinkronisasi Penyusunan DPSHP

Kecamatan Pekuncen

Rapat Sinkronisasi Penyusunan DPSHP Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Pekuncen di Ruang Rapat Lantai 2 Kecamatan Pekuncen, Kamis (5/9). 

PEKUNCEN, BAWASLU BANYUMAS - Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Pekuncen, Edi Siswanto melaksanakan giat pengawasan pada acara Rapat Sinkronisasi Penyusunan DPSHP Pilkada Serentak 2024. Rapat ini diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Pekuncen di Ruang Rapat Lantai 2 Kecamatan Pekuncen, Kamis (5/9). 

Rapat ini dihadiri oleh Divisi Teknis dan Mutarlih PPS dari seluruh desa yang ada di Kecamatan Pekuncen. Dalam giat pengawasan ini, Edi Siswanto menyoroti beberapa hal yang memiliki potensi kerawanan dalam penyusunan DPSHP.

“Sinkronisasi ini harus benar-benar dilaksanakan dengan seksama agar tercipta data yang benar-benar valid dan tidak ada lagi data dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum, terutama data pemilih ganda yang harus segera dieksekusi,” jelasnya.

Ketua PPK Kecamatan Pekuncen, Khoirul Fuadi dalam sambutannya menyampaikan poin-poin yang wajib dilaksanakan oleh PPS dalam proses penyusunan DPSHP, diantaranya penyelenggara (PPS) khususnya Divisi Mutarlih bekerja sesuai aturan yang ada dan meningkatkan komunikasi dengan PPK serta harus hati-hati dalam menanggapi kondisi Pilkada Kabupaten yang hanya satu Paslon, terutama dalam bentuk statement.

Untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyusunan DPSHP, Divisi Rendatin PPK Kecamatan Pekuncen turut memberikan arahan kepada peserta rapat, dalam hal ini disampaikan oleh Saiful Amri.

“Pentingnya sinkronisasi sebelum kegiatan pleno, data yang turun dari Kemendagri harus benar-benar dicek dan disinkronkan dengan DPS yang ada, DPSHP merupakan data hasil pencermatan dan penelitian serta tanggapan dan masukan dari masyarakat,” ujar Saiful Amri. (Humas Panwaslu Pekuncen)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan