Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Pekuncen Awasi Rapat Persiapan Pembentukan KPPS

Kecamatan Pekuncen

Panwaslu Kecamatan Pekuncen mengawasi Rapat Persiapan Pembentukan KPPS di Aula Kecamatan Pekuncen, Minggu (15/9). 

PEKUNCEN, BAWASLU BANYUMAS - Jelang dibukanya pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Pekuncen melaksanakan giat pengawasan pada acara Rapat Persiapan Pembentukan KPPS di Aula Kecamatan Pekuncen, Minggu (15/9). Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut diselenggarakan oleh PPK Pekuncen sebagai rangkaian persiapan pembentukan KPPS yang akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Hadir dalam acara tersebut ialah Jajaran PPK Pekuncen, Camat Pekuncen, Danramil, Kapolsek dan seluruh PPS di Kecamatan Pekuncen. Panwaslu Kecamatan Pekuncen menugaskan Kordiv HPPH, Edi Siswanto dan Kordiv PPPS, Mukhammad Khilmi Khasib. 

Camat Pekuncen, Rojingun dalam sambutannya turut memberikan masukan kepada PPK.

"Untuk meminimalisir konflik dan agar berjalan lancar dan aman, maka PPS harus betul-betul berhati-hati dalam proses perekrutan," terang Rojingun. 

Sementara itu, Ketua PPK Pekuncen, Khoirul Fuadi menjelaskan tiga aspek minimal yang harus dipenuhi oleh pendaftar KPPS antara lain, usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat dan bebas Sipol.

Berdasarkan pencermatan selama proses  pembahasan dan diskusi, Panwaslu Kecamatan Pekuncen melalui Edi Siswanto memberikan tanggapan dan masukan terkait pembentukan KPPS antara lain :

 1. Kegiatan perekrutan KPPS harus sesuai dengan regulasi yang ada

2. Perekrutan harus mengedepankan kompetensi, kapasitas dan integritas calon KPPS

3. Semua prosedur agar dijalankan dengan baik

4.  Surat imbauan sudah diberikan kepada PPK untuk selanjutnya diteruskan kepada PPS

5. Jika terjadi pelanggaran makan Panwaslu Pekuncen akan segera memberikan saran perbaikan. (Humas Panwaslu Pekuncen)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan