Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kemranjen Awasi Penertiban APK Melanggar

Kecamatan Kemranjen

Penertiban APK melanggar di wilayah Kecamatan Kemranjen, Rabu (20/11).

KEMRANJEN, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Kemranjen dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melaksanakan pengawasan hari ketiga penertiban APK melanggar di wilayah Desa Sibrama, Sibalung, Karangjati, Rabu (20/11). Penertiban APK melanggar dilakukan oleh PPK, Satpol PP dan Damkar.

Hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kemranjen, ada 385 APK terdiri dari spanduk, baliho, dan paling banyak poster yang dipasang. Pada hari ketiga, sebanyak 94 APK berhasil ditertibkan karena melanggar ketentuan. Pelanggaran APK yang banyak ditemukan adalah tempat pemasangannya tidak sesuai peraturan karena pemasangan APK dipohon, fasilitas umum, dan tiang listrik.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Haryani mengatakan penertiban ini tidak hanya dilakukan terhadap APK yang melanggar ketentuan, tetapi juga terhadap baliho kolom kosong yang melanggar aturan penyelenggaraan reklame. Aturan tersebut termuat dalam Perda Nomor 16 Tahun 2020. 

“Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa semua reklame harus sesuai dengan mekanisme atau tata cara pemasangannya, termasuk juga tata cara di dalam penyelenggaraan reklame, yaitu berizin,” kata Haryani.

Dalam hal penertiban APK, Satpol PP melaksanakan eksekusi atas rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kemranjen yang telah disepakati oleh PPK Kemranjen dan seizin pihak Kecamatan Kemranjen.

Haryani memastikan bahwa dari jajaran Panwaslu Kecamatan Kemranjen dan PKD hanya mendata serta mendokumentasi setiap kegiatan penertiban APK. Sedangkan Satpol PP hanya melepas dan tidak merusak APK atau alat peraga lain yang melanggar ketentuan. APK yang telah tertibkan tersebut nantinya disimpan di PPK Kecamatan Kemranjen. (Humas Panwaslu Kemranjen)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan