Panwaslu Kembaran Awasi Penertiban APS
|
KEMBARAN, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Kembaran melaksanakan giat pengawasan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang di prakarsai oleh Satpol PP, Senin (7/10).
Sebelumnya ada surat imbauan yang dilayangkan KPU Kabupaten Banyumas kepada tim Bakal Calon Kepala Daerah yang tidak ditetapkan menjadi Pasangan Calon oleh KPU untuk menurunkan sendiri APSnya. Namun masih ada APS terpasang di beberapa titik setelah tanggal 5 Oktober 2024, maka Satpol PP bergerak untuk menertibkan.
Paginya setelah komunikasi lewat pesan Whatsapp, Panwaslu Kecamatan Kembaran merapat ke Kantor Kecamatan untuk koordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP dan PPK Kembaran. Pukul 09.30 WIB langsung bergerak untuk menyisir APS dengan rute Linggasari, Kembaran, Pliken, Purwodadi, Karangtengah, Kramat, Sambeng Wetan, Sambeng Kulon, Purbadana, dan kembali lagi ke Kantor Kecamatan pukul 15.00 WIB.
Dalam penyisiran tersebut, terdapat 46 APS yang berhasil diturunkan dan diamankan di gudang Kantor Kecamatan Kembaran.
"Untuk APS bakal calon kepala daerah yang tidak ikut kontestasi ini ditertibkan oleh Satpol PP bukan oleh Panwaslu Kecamatan dikarenakan dalam regulasi Pilkada ini, APS tersebut bukan merupakan ranahnya penyelenggara melainkan ranahnya Satpol PP karena sama seperti reklame lainnya," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Kembaran, Ginanjar Pramulyo. (Humas Panwaslu Kembaran)
editor: aks