Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kedungbanteng Sampaikan Catatan Hasil Pengawasan Rapat Pleno Terbuka DPSHP

Kecamatan Kedungbanteng

Anggota Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Rofiqi Akbar Hidayat (kanan) sedang menyaksikan penandatanganan Berita Acara Pleno Terbuka DPSHP di Aula Kecamatan Kedungbanteng, Selasa (10/9).

KEDUNGBANTENG, BANYUMAS BANYUMAS – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungbanteng menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementar Hasil Pemutakhiran (DPSHP) di Aula Kecamatan Kedungbanteng, Selasa (10/9). Rapat yang dibuka pukul 20.00 WIB tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Forkompincam, Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur, Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati, Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membidangi data informasi (Datin) se-Kecamatan Kedungbanteng.

Dalam rapat tersebut, Ketua Panwaslu Kedungbanteng, Ricky Giantoro menyampaikan catatan hasil pengawasan Rapat Pleno Terbuka DPSHP di Tingkat PPS. Diantaranya adalah perlunya kesepahaman seluruh jajaran PPK Kecamatan Kedungbanteng terkait Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, sebagai petunjuk teknis dalam proses pemutakhiran data pada Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2024. Masih banyak ditemukan PPS yang memedomani aturan dalam Pemilu 2024 lalu, padahal KPU sudah memberikan juknis terbaru. 

“Sebenarnya kami telah mengirimkan beberapa catatan hasil pengawasan dalam bentuk surat saran perbaikan, diharapkan untuk menjadi bahan evaluasi dan segera ditindaklanjuti,” ucap Ricky.

Selain itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Titi Indrawati menyampaikan hasil temuan terkait data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan langsung diproses saat itu juga oleh Kepala Divisi Data Informasi PPK Kecamatan Kedungbanteng, Fakhrur Rizal. (Tim Humas Panwaslu Kedungbanteng)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan