Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kedungbanteng Pertanyakan Perbedaan Data Hasil Pleno DPHP di Tingkat Desa

Kecamatan Kedungbanteng

Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng hadiri Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Aula Kecamatan Kedungbanteng, Senin (5/8).

KEDUNGBANTENG, BAWASLU BANYUMAS – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungbanteng menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Aula Kecamatan Kedungbanteng, Senin (5/8). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Forkompincam, Pengurus Partai Politik, Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membidangi data dan informasi (Datin) se-Kecamatan Kedungbanteng.

Dalam rapat tersebut, Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng menemukan beberapa perbedaan elemen data antara data milik PPK dengan data milik PPS yang ditetapkan pada saat pleno DPHP tingkat Desa, 1 - 3 Agustus 2024 kemarin. Hal tersebut terungkap setelah data per-desa dibacakan oleh Anggota PPK Kedungbanteng, Fakhrur Rizal yang membidangi Datin.

Anggota Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Titi Indrawati meminta penjelasan mengapa ada perbedaan data di beberapa desa sehingga mempengaruhi jumlah pemilih. Titi juga menanyakan apakah perubahan tersebut mengharuskan PPS merubah Berita Acara (BA) Pleno DPHP.  

Menanggapi hal itu, Fakhrur menjelaskan bahwa data yang ditetapkan oleh PPS adalah data yang telah dikunci oleh KPU per tanggal 31 Juli 2024, sedangkan data yang digunakan oleh PPK adalah data yang diberikan oleh KPU setelah tanggal tersebut. Kemudian atas perubahan data tersebut, tidak perlu dilakukan perubahan BA Pleno oleh PPS.

Selain itu, perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam Sofhan menanyakan apakah Pengurus Parpol mendapatkan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah ditetapkan oleh KPU. Ketua PPK Kedungbanteng, Luthfi Zulaeha mengatakan bahwa daftar pemilih hanya akan diberikan oleh PPK setelah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menunggu arahan KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kedungbanteng, Ricky Giantoro menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024, salinan Daftar Pemilih Sementara diberikan oleh KPU melalui Tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten.

“Jadi Pengurus Partai mendapat DPS, namun melalui tim Pasangan Calon yang ada di Kabupaten,” lanjut Ricky.

Dalam sesi penutup, Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni menyampaikan pleno di Kecamatan Kedungbanteng berjalan hangat. Adanya tanggapan dari Panwaslu maupun undangan yang hadir adalah dinamika yang sudah seharusnya terjadi, untuk memastikan penyelenggara pemilu khususnya jajaran PPK bekerja dengan baik. (Tim Humas Panwaslu Kedungbanteng)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan