Panwaslu Kecamatan Lumbir, PPK dan Satpol PP Samakan Persepsi Penertiban APS
|
LUMBIR,BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Lumbir lakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas dan PPK Lumbir di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumbir, Senin (7/10). Koordinasi ini terkait dengan kebijakan KPU terbaru yang tertuang dalam pasal 28 ayat 6 Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 dimana penertiban Alat Peraga Kampanye merupakan kewenangan dari KPU dan jajarannya dan berkoordinasi dengan Paslon, Parpol, Bawaslu dan Pemda.
Hadirnya Satpol PP merupakan mandat dari Pemda Banyumas sehubungan dengan adanya surat KPU kepada Pj Bupati Cq. Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas nomor 1023/PL.024.4-SD/3302/2/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sarno menyampaikan keterbatasan armada dari Satpol PP yang kiranya memperlambat agenda Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), sedangkan agenda 3 hari harus sudah selesai penertiban di semua wilayah. Sementara Satpol PP hanya akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi saja, sedangkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar PKPU masih menunggu istruksi selanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPK Lumbir, Duto Prasetyo menyampaikan pihaknya sudah melaksanakan penertiban mulai hari Minggu (6/10). Hal tersebut sehubungan dengan surat imbauan KPU Kabupaten Banyumas yang dalam isinya mengimbau untuk setiap parpol melaksanakan penertiban bagi APS bakal calon maksimal Sabtu (5/10).
Namun sampai tanggal yang telah ditentukan masih banyak APS tersebar di wilayah Kecamatan Lumbir. Maka PPK berkoordinasi dengan Satpol PP wilayah Lumbir dan juga memberitahukan kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penertiban oleh masing-masing PPS.
“Dalam Pilkada, kami dari jajaran Panwaslu hanya mendata dan mengawasi saja perihal penertiban baik APS maupun APK, karena eksekusinya adalah KPU dan jajarannya, jadi nantinya kami akan selalu menginventarisir penyebaran APK di wilayah Lumbir dan memberikan sarper jika ada APK yang melanggar aturan KPU untuk bisa ditertibkan oleh KPU dan jajarannya,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Lumbir, Sindu Prayitno.
Ditambahkan oleh Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Lumbir, Firda Maria untuk Alat Peraga Kampanye yang terpasang di tempat yang terlarang berdasarkan Peraturan KPU maupun SK KPU Kabupaten Banyumas harapanya bisa langsung untuk ditertibkan hari ini oleh PPK dan jajarannya, karena kami menemukan ada yang terpasang dibahu jalan depan Polsek Lumbir dan terpaku di pohon. (Firda Maria/ Humas Panwaslu Lumbir)
editor: aks