Panwaslu Karanglewas Serahkan Hasil Investigasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota PPK Wangon
|
KARANGLEWAS, BAWASLU BANYUMAS – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karanglewas telah menyelesaikan investigasi dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024. Berkas hasil investigasi tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas untuk ditindaklanjuti ke KPU Kabupaten Banyumas.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari kehadiran anggota PPK Wangon dalam kegiatan doa bersama dan Kopdar untuk pemenangan pasangan calon Ahmad Lutfi dan Gus Yasin di Aula Pondok Pesantren Nurul Iman, Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Minggu (13/10). Temuan ini menimbulkan indikasi dugaan pelanggaran prinsip netralitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Proses Penyusunan Berkas dan Rekomendasi
Setelah melakukan klarifikasi dan kajian mendalam, Panwaslu Kecamatan Karanglewas menyusun berkas investigasi yang mencakup seluruh keterangan, bukti, serta berita acara yang diperoleh dari proses klarifikasi. Berkas tersebut juga berisi rekomendasi tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang disusun sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Ketua Panwaslu Karanglewas, Umar Hinayulianto, S. STP menyatakan, “Berkas hasil investigasi ini telah kami serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas sebagai bentuk komitmen kami untuk menegakkan netralitas penyelenggara pemilu”
Langkah Tindak Lanjut oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas
Bawaslu Kabupaten Banyumas akan mempelajari berkas hasil investigasi tersebut dan akan meneruskan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Banyumas. Proses ini diharapkan dapat memastikan adanya penegakan kode etik yang tegas serta menjadi pengingat pentingnya menjaga independensi dan profesionalitas bagi seluruh penyelenggara pemilu.
Komitmen dalam Menjaga Netralitas Penyelenggara Pemilu
Dengan diserahkannya berkas hasil investigasi ini, Panwaslu Karanglewas menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil. Panwaslu mengimbau seluruh anggota penyelenggara pemilu untuk mematuhi kode etik dan menjunjung tinggi prinsip netralitas dalam menjalankan tugasnya.
---
Kontak Panwaslu Karanglewas:
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Karanglewas
Jalan Desa Karanggude Kulon No. 02, RT 08, RW 01, Kabupaten Banyumas
Telp: 0895377030284
Email: panwaslukaranglewas@gmail.com
Editor : Bobby Putra Rezky Ramadhani (Staf Pelaksana Teknis)