Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Cilongok Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Pengumuman DPS

Kecamatan Cilongok

Panwaslu Kecamatan Cilongok mengadakan Rapat Koordinasi persiapan pengawasan terhadap pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Cilongok di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cilongok, Rabu (14/8).

CILONGOK, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Cilongok mengadakan Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Cilongok di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cilongok, Rabu (14/8). Rapat tersebut terkait persiapan pengawasan terhadap pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan diumumkan pada tanggal 18-27 Agustus 2024 nanti.

Menurut Anggota Panwaslu Cilongok, Agus Khafidin pemasangan Daftar Pemilih Sementara akan dimulai tanggal 18 Agustus dan berlangsung selama 10 hari sesuai dengan PKPU 7 Tahun 2024 dan KPT KPU 799 Tahun 2024. Maka dari itu, Agus menyampaikan kepada PKD agar dapat memastikan PPS dalam pemasangan DPS sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni tanggal 18 Agustus. Selain itu dalam PKPU 7 Tahun 2024 juga disebutkan dalam pemasangan DPS per TPS sesuai dengan jumlah TPS di setiap Desa.

Selain itu, PKD untuk bisa menganalisis Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan KPU apabila ada Pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar dan Pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar yang nantinya bisa ditindaklanjuti oleh PPS atau PPK.

Untuk memaksimalkan Kawal Hak Pilih, maka Panwaslu Kecamatan Cilongok juga akan melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih sebagai langkah pencegahan dengan sasaran Pemilih pemula, pindah domisili masuk ataupun keluar dan Pemilih yang meninggal. (Aziz/Staf HPPH Panwaslu Cilongok)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan