Panwaslu Banyumas Awasi Penertiban 51 APK Melanggar
|
BANYUMAS, BAWASLU BANYUMAS - Ketua Panwaslu Kecamatan Banyumas, Bambang Mintarso beserta Anggota, Suparjo dan Dan Eka A. melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penertiban APK yang dipasang melanggar ketentuan, Selasa (19/11) pagi.
Penertiban APK dilaksanakan oleh Anggota PPK, A.Zubair, Edi M., dan Siti K. serta dua staf Sekretariat PPK, Satpol PP Banyumas, Eko P. dan Maryo serta Petugas Damkar Banyumas, Ruwanto.
Penertiban menggunakan 1 unit mobil terbuka dan 6 unit motor. Penertiban dilaksanakan di jalan-jalan utama Kecamatan Banyumas. Dimulai dari Jl. Pegadaian, Jl Kulon, Jl. Jaya Sirayu, Jl. Gatot Subroto, dan Jl. Pramuka, Jl. Raya Kejawar, Jl. Raya Banyumas-Buntu, Jl. Raya Banyumas-Banjarnegara, dan Jl. Bayangkara.
“Hasil penertiban APK disimpan di Komplek Kantor Kecamatan Banyumas. Jumlah APK yang di tertibkan sebanyak 51 buah, terdiri dari APK yang difasilitasi KPU dan APK yang dipasang oleh peserta pemilihan,” kata Bambang. (Eka Apriyanti/ Panwaslu Kecamatan Banyumas).
editor: aks