Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Satker Mandiri, Bawaslu Banyumas Perkuat Koordinasi dengan KPPN Purwokerto

Bawaslu Banyumas

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Anjar Arifin (kiri) bersama Kepala KPPN Purwokerto, Tri Ananto Putro (kedua dari kiri) di ruang pertemuan, Senin (19/1). (foto: hir)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Anjar Arifin, melaksanakan audiensi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto, Senin (19/1). Audiensi ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan, khususnya dalam rangka persiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan administrasi anggaran seiring rencana Bawaslu Kabupaten Banyumas menjadi satuan kerja (satker) mandiri.

Anjar menjelaskan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal bagi Bawaslu Kabupaten Banyumas sebagai satker baru untuk melakukan silaturahmi sekaligus berkonsultasi terkait berbagai hal teknis yang perlu dipersiapkan.

“Sebagai satker baru, kami bersilaturahmi sekaligus berkonsultasi terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi anggaran,” ungkap Anjar.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala KPPN Purwokerto, Tri Ananto Putro, yang menyambut baik kedatangan jajaran Bawaslu Kabupaten Banyumas. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendampingi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyumas yang ke depan akan menjadi satker dan berhubungan langsung dengan KPPN Purwokerto.

Tri menjelaskan sejumlah persiapan penting yang harus dipenuhi, terutama terkait penetapan pejabat perbendaharaan. Pengelola keuangan yang akan didaftarkan sebagai pejabat perbendaharaan harus memiliki sertifikat, meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta Bendahara.

“Bendahara harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja, sementara PPK dan PPSPM ditetapkan oleh Kepala Sekretariat selaku KPA,” jelas Tri.

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah memiliki kode satker, namun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masih menginduk pada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Setelah DIPA dipecah dan Bawaslu Kabupaten Banyumas resmi menjadi satker mandiri, seluruh proses pengelolaan keuangan dan administrasi anggaran akan dilaksanakan secara langsung melalui KPPN Purwokerto. (aa/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita