Lompat ke isi utama

Berita

Magang P2P, Bawaslu Banyumas Bekali Mahasiswa Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Banyumas

Dokumentasi program magang Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat kantor, Senin (13/4). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas memberikan pembelajaran kepada mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman dan Universitas Amikom Purwokerto terkait teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Kegiatan ini merupakan bagian dari program magang Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat kantor, Senin (13/4).

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki, menjelaskan bahwa sengketa pemilu terjadi ketika terdapat pihak, seperti partai politik atau calon perseorangan/DPD, yang merasa dirugikan akibat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.

“Setiap jenis sengketa memiliki mekanisme dan lembaga penyelesaian yang berbeda, sehingga penting untuk dipahami secara tepat,” kata Agung.

Agung memaparkan untuk sengketa administrasi diselesaikan di Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa pidana melalui pengadilan bersama Gakkumdu, sedangkan perselisihan hasil perolehan suara diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. 

Melalui pembelajaran ini, mahasiswa diharapkan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilu secara komprehensif, sehingga mampu berkontribusi dalam pengawasan partisipatif serta mendukung terciptanya proses demokrasi yang berkeadilan dan berintegritas.  (mlu/ghs/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan