Laksanakan SE Bawaslu RI, Pegawai Bawaslu Banyumas Menyanyikan Indonesia Raya
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum, di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Hal ini langsung diterapkan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas sejak kemarin, Kamis (3/7).
“Kami sudah memberlakukan kebijakan ini kepada seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas sejak kemarin. Seluruh pegawai mendengarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna pada pukul 10 pagi,” kata Kasubbag Administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Anjar Arifin, Jumat (4/7).
Dalam menjalankan surat edaran tersebut, Anjar menambahkan, pihaknya akan berupaya menyesuaikan jadwal rapat atau kegiatan internal agar tidak berbenturan dengan waktu pemutaran lagu kebangsaan tersebut.
Diharapkan dengan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu dapat memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD Tahun 1945. Selain itu, juga dapat meningkatkan jiwa korsa terhadap institusi Bawaslu. (aks)