Kholiq Minta Bawaslu Banyumas Tingkatkan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan uji petik data pemilih berkelanjutan. Hal tersebut ia sampaikan saat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Semester II Tahun 2025 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (3/12).
Kholiq menyampaikan bahwa secara substansi tidak ada perubahan teknis dibandingkan Triwulan II dan III, namun target uji petik harus ditingkatkan karena pada tahap ini akan dinilai langsung oleh Bawaslu RI secara nasional.
“Triwulan IV harus lebih kuat, terutama uji petik yang harus lebih besar dari triwulan sebelumnya,” kata Kholiq.
Kholiq juga menekankan integrasi program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dengan pengawasan PDPB. Kholiq meminta kabupaten/kota melibatkan komunitas alumni P2P dalam berbagai tahapan seperti uji petik, rapat koordinasi PDPB, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
“Komunitas P2P bukan pelengkap, tetapi instrumen utama pengawasan partisipatif yang harus dilibatkan secara nyata,” tegas Kholiq.
Kholiq juga menyoroti ketentuan pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) dan Saran Perbaikan (Sarper). Ia menegaskan bahwa jumlah yang disampaikan ke KPU harus sama dengan jumlah yang diinput dalam AKP tanpa perbedaan data.
“AKP wajib diisi sesuai jumlah sarper yang disampaikan ke KPU. Tidak boleh berbeda, semuanya harus selaras,” jelas Kholiq.
Sinkronisasi data, baik manual maupun aplikasi, juga menjadi penilaian kinerja pencegahan, hubungan antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan kehumasan.
“Seluruh data harus sinkron. Tidak boleh ada kegiatan yang terjadi di lapangan tetapi tidak tercatat,” pungkas Kholiq.
Pada bagian akhir paparannya, Kholiq meminta setiap kabupaten/kota menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan usulan perubahan undang-undang terkait kepemiluan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pekerjaan pengawasan yang telah dilakukan namun tidak tercatat administratif. (aks)