Lompat ke isi utama

Berita

Kelas Sengketa, Rifqi Bekali Mahasiswa Teknik Menyusun Putusan

Bawaslu Banyumas

Foto bersama peserta Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 di Purwokerto, Senin (2/11). (foto: nsr)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas membekali peserta Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 dengan materi teknik penyusunan putusan sengketa antara peserta dan penyelenggara Pemilu di Purwokerto, Senin (2/11). Materi tersebut menitikberatkan pada penyusunan putusan yang memenuhi aspek formal-teknis sekaligus memiliki pertimbangan hukum yang kuat dan berlandaskan fakta persidangan.

Ahli Pertama Penata Kelola Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rifqi Adi Nurcahyo, menjelaskan bahwa penyusunan putusan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Putusan tidak sekadar menjadi dokumen penutup perkara, tetapi merupakan cerminan penguasaan hukum, fakta, serta etika majelis ajudikasi dalam mewujudkan keadilan pemilu.

Rifqi memaparkan metode 3K sebagai dasar penyusunan pertimbangan hukum, yaitu mengkonstatering, mengkualifisir, dan mengkonstituir. Ketiga tahapan tersebut meliputi pembuktian fakta berdasarkan alat bukti yang sah, pengelompokan fakta ke dalam norma hukum yang relevan, serta penetapan akibat hukum berdasarkan hubungan antara fakta dan aturan. 

“Dengan metode 3K ini, pertimbangan hukum menjadi logis dan tidak terbantahkan,” jelas Rifqi.

Selain metode analisis, peserta juga diperkenalkan dengan sistematika putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Struktur tersebut mencakup kepala putusan, identitas para pihak, duduk perkara, pertimbangan dan pendapat hukum, hingga amar putusan. Materi juga membahas tahapan pascaputusan, termasuk pengucapan, penyampaian salinan, tindak lanjut putusan, serta mekanisme koreksi dan upaya hukum.

Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 melibatkan mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Amikom Purwokerto, dan Universitas BSI Kampus Purwokerto. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, sekaligus memiliki pengetahuan praktis mengenai penyusunan putusan yang sistematis, objektif, dan berlandaskan ketentuan hukum. (ran/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Sengketa