Lompat ke isi utama

Berita

Kelas Sengketa, Rani Kupas Upaya Hukum Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, menyampaikan materi “Upaya Hukum Sengketa Proses Pemilu” kepada peserta Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 di Purwokerto, Kamis (22/10). (foto: nsr)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas memperkuat pemahaman mahasiswa magang tentang mekanisme penyelesaian sengketa pemilu melalui materi “Upaya Hukum Sengketa Proses Pemilu” dalam Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 di Purwokerto, Kamis (22/10). Materi yang disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah tersebut membahas jalur hukum yang dapat ditempuh pihak yang dirugikan oleh keputusan penyelenggara pemilu untuk memperoleh perlindungan hak dan keadilan.

Rani menjelaskan, sengketa proses pemilu merupakan sengketa administratif yang timbul akibat keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam penyelesaiannya, Bawaslu berperan sebagai lembaga yang menangani sengketa melalui mekanisme penyelesaian administratif sebelum perkara tertentu dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Upaya hukum dalam sengketa proses pemilu merupakan langkah yang ditempuh pihak yang dirugikan untuk memperoleh keadilan atas keputusan penyelenggara pemilu melalui lembaga yang berwenang, yaitu Bawaslu,” jelas Rani.

Selain mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu, peserta juga mempelajari fungsi korektif, pengawasan, dan penyelesaian konflik dalam penanganan sengketa. Materi turut membahas koreksi putusan sebagai mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku serta peran PTUN dalam menguji keabsahan keputusan administratif, melindungi hak peserta pemilu, dan mendukung kepastian hukum.

Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 diikuti mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Amikom Purwokerto, dan Universitas BSI Kampus Purwokerto. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta memahami mekanisme hukum sengketa proses pemilu serta mampu meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. (ra/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Sengketa