Lompat ke isi utama

Berita

Kelas Sengketa, Fahmi Bekali Mahasiswa Teknis Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Banyumas

Foto bersama peserta Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 di Purwokerto, Rabu (4/11). (foto: nsr)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Memahami prosedur dan batas waktu pengajuan permohonan menjadi bekal penting dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Melalui Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Banyumas membekali mahasiswa dengan materi “Teknis Permohonan Sengketa Proses Pemilu” di Purwokerto, Rabu (4/11).

Materi disampaikan Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Fahmi Nur Wicaksono. Pembahasan mencakup mekanisme permohonan sengketa antar peserta pemilu serta sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, termasuk persyaratan administrasi dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi pemohon.

Dalam sengketa antar peserta pemilu, permohonan harus memuat identitas pemohon dan termohon serta kronologis tindakan yang dianggap merugikan hak pemohon. Sementara itu, permohonan sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara dapat diajukan secara langsung maupun melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dengan menggunakan Formulir Model PSPP-01. Pengajuan dibatasi paling lama tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi penyebab sengketa. Permohonan yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diterima.

Kelas Sengketa Gelombang III diikuti mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Amikom Purwokerto, dan Universitas BSI Kampus Purwokerto. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa memahami prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu serta memiliki pengetahuan kepemiluan yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi. (ra/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Sengketa