Kelas Sengketa Edisi 7, Bawaslu Banyumas Bahas Prosedur Mediasi
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa edisi 7 di aula kantor, Selasa (5/5). Kegiatan tersebut membahas “Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” sebagai bagian dari penguatan pemahaman mahasiswa terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.
Staf Subbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Riska Amalia menjelaskan bahwa mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Ia menambahkan, mediasi menjadi tahapan penting sebelum sengketa berlanjut ke proses adjudikasi apabila tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.
“Mediasi menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa secara musyawarah,” kata Riska.
Riska juga memaparkan delapan prinsip dalam pelaksanaan mediasi, yakni tertutup, rahasia, netral, tidak diwakilkan dengan kuasa hukum bersifat pasif, kesepakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, non kaukus, cepat dan tanpa biaya, serta mengacu pada asas pemilu dan prinsip penyelesaian sengketa proses pemilu.
Kegiatan ini diikuti mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman dan Universitas Amikom Purwokerto. Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta mampu memahami pentingnya mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang adil, efektif, dan mengedepankan musyawarah. (fpa/aks)