Kelas Sengketa Edisi 12, Bawaslu Banyumas Bahas Sengketa Antar Peserta Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa edisi 12 di aula kantor, Senin (18/5). Kegiatan tersebut membahas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) antar peserta pemilu melalui studi kasus pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai bagian dari penguatan kapasitas peserta dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam kelas tersebut, peserta mempelajari alur penyelesaian sengketa mulai dari penerimaan permohonan, registrasi perkara, proses mediasi, penyampaian pokok permohonan, tanggapan termohon, hingga penyusunan berita acara ketika musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Materi disampaikan secara sistematis agar peserta memahami tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memahami alur penyelesaian sengketa, peserta juga dikenalkan dengan penggunaan sejumlah formulir administrasi sengketa, di antaranya PSPP-22 tentang Form Permohonan, PSPP-26 tentang Berita Acara Musyawarah, dan PSPP-27 tentang Berita Acara Tidak Tercapai Kesepakatan. Materi tersebut diberikan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami administrasi penyelesaian sengketa proses Pemilu secara teknis dan praktis.
Kegiatan ini diikuti mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman dan Universitas Amikom Purwokerto. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. (ghs/aks)