Ikuti Bimtek, Bawaslu Banyumas Dalami Pelanggaran Etik Pengawas Ad Hoc
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran bertema “Memahami Mekanisme Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc” yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Pekalongan secara daring, Rabu (30/9). Kegiatan tersebut membahas pentingnya pemahaman kode etik bagi penyelenggara ad hoc dalam menjaga integritas proses Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, sebagai pemateri menjelaskan bahwa tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara berlangsung secara berjenjang sejak tingkat ad hoc. Karena itu, kesalahan pada tingkatan bawah dapat berdampak pada tahapan di atasnya. Sejumlah risiko pelanggaran antara lain ketidakpahaman aturan, konflik kepentingan, keberpihakan, kelalaian, dan penyalahgunaan wewenang.
Husain menyampaikan bahwa pelanggaran etik penyelenggara ad hoc kerap berawal dari kelalaian dan ketidakprofesionalan. Menurutnya, pencegahan perlu diperkuat dengan menekan penggunaan diskresi serta memastikan akuntabilitas diterapkan secara konsisten. Integritas penyelenggara menjadi penting agar hasil Pemilu dan Pemilihan dapat diterima melalui proses yang jujur, adil, dan profesional.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas jajaran dalam memahami mekanisme penanganan pelanggaran etik serta memperkuat langkah pencegahan. Penguatan pemahaman ini diharapkan mendukung koordinasi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjaga integritas dan marwah pengawasan Pemilu. (aks)