Gabung Podcast Bawor, Kejari Jelaskan Tantangan Penegakkan Tindak Pidana Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 Tahun, Bawaslu Kabupaten Banyumas kembali menghadirkan Podcast Bawor edisi ke-20 "Sinergi Kejaksaan-Bawaslu" yang akan tayang melalui kanal youtube, Rabu (16/7). Podcast ini menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Aji Susanto dan Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Musa Krisnaputra serta Host Kasubbag P3SPPH Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Fahmi Nur Wicaksono.
Ditanya terkait tantangan penegakkan tindak pidana pemilu, Aji menjelaskan tempo waktunya terlalu singkat sejak dari penyidikan, waktu 3 hari untuk penelitian berkas dan sebagainya. Polisi juga seminggu untuk penyelidikan sehingga menyulitkan menjadi berkas perkara.
“Kalau kita tidak terlibat dari awal, saya yakin Polisi akan kesulitan untuk sampai menjadi berkas perkara,” ungkap Aji.
Aji juga menjelaskan terkait pelanggaran money politik yang menerima dan memberi sama-sama kena. Ketika ada pelanggaran money politik, pihaknya akan bertanya dengan pelapor ada buktinya atau tidak dan siapa yang terima.
“Ketika kita periksa saksi-saksi yang terima, pasti mereka akan bilang tidak, kenapa?, karena saat mereka bilang iya, masuk pasal, terima seratus ribu tapi kena pidana,” kata Aji.
Aji berharap, pihaknya masih tetap dilibatkan dalam Sentra Gakkumdu. Karena menurut Aji sepanjang undang-undangnya masih seperti yang sekarang, dengan tempo masih pemeriksaan yang cepat, tidak mungkin ada tindak pemilu kalau pemilunya sudah bubar.
“Pemilu sudah selesai bukan tindak pemilu lagi namanya, sudah tindak pidana umum, karena kita diberi ruang yang sangat singkat,” ucap Aji.
Senada dengan jawaban Aji, Musa juga menjelaskan tempo waktu proses penanganan perkara tidak pidana Pemilu sangat cepat. Estafet dari penyidik diserahkan ke penuntut umum, kemudian dalam waktu 5 hari harus sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam waktu 7 hari kemudian harus sudah diputuskan.
“Jadi pada saat itu, ketika perkara itu belum melimpah pun kami harus sudah menyiapkan surat sampai surat tuntutan,” kata Musa.
Sahabat Bawaslu dapat menyaksikan Podcast Bawor, Bawaslu Banyumas Ngobrol melalui kanal youtube Bawaslu Kabupaten Banyumas. https://youtube.com/@bawaslubanyumas (aks)