Enam Pemilih di Desa Kalikesur Kedungbanteng Belum Rekam e-KTP
|
KEDUNGBANTENG, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas data pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas di Desa Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng, Rabu (2/9). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses coklit berjalan sesuai prosedur sekaligus menjaga akurasi dan kualitas data pemilih.
Pengawasan difokuskan pada verifikasi data pemilih pemula dan pemilih potensial yang telah berusia 17 tahun, telah menikah, maupun mengalami perubahan status. Data yang diverifikasi merupakan hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Triwulan II Tahun 2026 yang sebelumnya dikelola Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.
Dari 18 data pemilih yang diverifikasi di Balai Desa Kalikesur, tujuh di antaranya menjadi subjek verifikasi secara langsung dengan mendatangi rumah masing-masing. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa dari tujuh data pemilih tersebut, baru satu yang telah memiliki e-KTP, sedangkan enam lainnya belum melakukan perekaman e-KTP.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya mencegah potensi hilangnya hak pilih, khususnya bagi pemilih pemula. Bawaslu Kabupaten Banyumas mengimbau pemilih yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan perekaman e-KTP sebagai bagian dari kesiapan administrasi kependudukan sekaligus mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat dan berkelanjutan. (ran/aks)