Lompat ke isi utama

Berita

E-Coklit Jadi Pembeda Pemutakhiran Daftar Pemilih antara Pemilu 2019 dan 2024

TAMBAK, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Kecamatan Tambak hadiri acara Bimbingan Teknis PPS oleh PPK Tambak. Kegiatan itu berlangsung Minggu 5 Februari 2023. Sebanyak 36 anggota PPS se-Kecamatan hadir dan mengikuti kegiatan tersebut hingga usai. Turut hadir pada acara tersebut Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Khasis Munandar, S.Pd.I dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Pada kegiatan tersebut disampaikan pembekalan dan bimbingan teknis kegiatan Pencoklitan Pantarlih dan prosedur pelaporan data hasil Coklit oleh Syamsul Huda selaku Divisi Data dan Informasi. Huda menegaskan pada proses Coklit sedikit berbeda dengan proses-proses serupa pada Pemilu sebelumnya. Selain menggunakan lembar Formulir Model A Daftar Pemilih, Pantarlih juga diwajibkan menggunakan Aplikasi E-Coklit. Hal ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi para Pantarlih. Ia juga mengatakan, dalam menggunakan dan mengisi  aplikasi E-Coklit Pantarlih diwajibkan eksekusi di rumah pemilih secara langsung. Sementara itu laporan hasil E-Coklit akan langsung terkirim secara otomatis kepada akun E-Coklit PPK Tambak setelah Pantarlih melakukan sinkronisasi. Pada kesempatan tersebut, Oky, Anggota Panwaslu Tambak mendapat kesempatan memberikan sambutan. Oky menyampaikan selamat kepada PPS yang hadir atas telah dilantiknya mereka pada beberapa hari sebelumnya. Ia juga menyampaikan pada sesi tanya jawab PPS mengenai system dan prosedur kerja Panwaslu yang saat ini lebih mengedepankan pencegahan, ia juga berharap bahwa PPS, Pantarlih dan Juga PPK akan dapat bersinergi dengan jajaran Pengawas di kecamatan Tambak untuk suksesnya Pemilu 2024. (Oky/Humas Panwaslu Tambak)  
Tag
Berita