Lompat ke isi utama

Berita

Dian Tekankan PKD di Kemranjen Kuasai Pasal Krusial Penyusunan Daftar Pemilih

Kecamatan Kemranjen

Pelaksanaan kegiatan pembinaan kepada 15 Panitia Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PKD) se-Kecamatan Kemranjen di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Rabu (11/9).

KEMRANJEN, BAWASLU BANYUMAS - Anggota Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dian Nurrofiq menegaskan tentang pentingnya pemahaman pasal-pasal krusial tindak pidana pada Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024 yang ada di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut disampaikan Dian saat melaksanakan kegiatan pembinaan kepada 15 Panitia Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PKD) se-Kecamatan Kemranjen di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Rabu (11/9).

“Daftar pemilih tentu secara statistik akan ada perubahan baik daftar pemilih yang memenuhi syarat menjadi daftar pemilih maupun sebaliknya. Inilah titik kerawanan yang harus benar-benar kita awasi dan  pahami bersama sebagai Pengawas jika terjadi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pada tahapan  pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024,” tegas Dian.

Dian menyampaikan tindak pidana pemilihan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih yaitu salah satunya ada di Pasal 177 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 memuat bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan  paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000  dan  paling banyak Rp72.000.000.

Kami dari Panwaslu Kecamatan Kemranjen  mengimbau kepada seluruh jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kemranjen dapat mengidentifikasi bilamana terdapat adanya dugaan  pelanggaran tindak pidana pemilihan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih, agar dapat segera dituangkan dalam form pengawasan dengan bukti bukti yang kuat yang nantinya dilaporkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan secara berjenjang. Panwaslu Kecamatan akan meneruskan ke jajaran Bawaslu Kabupaten dan nanti Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan yang akan menyelesaikan proses dugaan tindak pidana pemilihan. (Dian N/Panwaslu Kemranjen)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan