Lompat ke isi utama

Berita

Buka Lapak Aduan Sampai 23.59 WIB, Parpol Tak Jadi Ajukan Sengketa

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas membuka posko aduan masyarakat hingga pukul 23.59 WIB, Selasa (10/9).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas membuka posko aduan masyarakat hingga pukul 23.59 WIB, Selasa (10/9). Pasalnya hari Selasa merupakan hari ketiga dari tanggal dikeluarkannya berita acara dikembalikannya berkas pendaftaran pasangan calon Ma'ruf Cahyono dan Yulianti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pasangan Ma'ruf Cahyono dan Yulianti datang ke Kantor KPU pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran yakni tanggal 4 September 2024 pada pukul 23.00 WIB. Sehingga tidak ada waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran. Dengan dasar aturan pedoman teknis KPU nomor 1229 bahwa berkas pendaftaran diterima ketika berkas tersebut lengkap, sebaliknya ketika tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan kepada gabungan partai pengusul.

"Kami membuka posko sampai dengan 23.59 WIB, karena berdasarkan informasi dari LO gabungan parpol pengusung Ma'ruf dan Yuli akan mengajukan permohonan sengketa, dan sengketa bisa diajukan maksimal 3 hari setelah putusan dari KPU tersebut dikeluarkan," ujar Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa gabungan partai pengusul tersebut adalah Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Enam gabungan parpol tersebut mendapatkan total persentase perolehan suara sah 6,9 %. Hal tersebut menurut Agung memang sudah lebih dari ambang batas, sehingga dapat mengajukan pasangan calon

"Karena batasnya adalah 6,5%, namun demikian pada pukul  21.04 WIB kami mendapat informasi melalui WA bahwa gabungan parpol tersebut tidak jadi mengajukan permohonan sengketa," jelasnya. (Humas Bawaslu Banyumas)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan